close

MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN

MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN
MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Pelayanan Dan Etika Dalam Perbankan.
Bank yang terpercaya adalah bank yang mampu memberikan jasa-jasanya dengan pelayanan yang baik dan memuaskan agar mendapatkan kepercayaan dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus dapat memberikan pelayanan (service) yang murah, cepat,adil, dan ramah serta etika yang baik.
Pelayan atau service menurut Malayu S.P Sihabuan adalah kegiatan pemberian jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan etika yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini adalah nasabah.
Sedangkan etika berasal dari  bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Jadi,etika perbankan terkait dengan moralitas, perbuatan moral yang diartikan sebagai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam kegiatan perbankan

2.2  Indikator-Indikator Dan Pelayanan Kode Etik Bank.
a.    Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus mampu memimpin lembaga yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta mampu mengelola bank dengan baik.
b.    Organisasi Bank
Setiap bank pasti mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan tugas dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih tugas antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.

c.    Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
berikut ini kriteria dari profesionalisme seorang bankir:
a.       Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan).
b.       Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya
c.       Memiliki inisiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap menunggu
d.       Memilik job motivation yang tinggi
e.        Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability)
f.        Mempunyai sales ability
g.      Memiliki kemampuan untuk : menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan agar menuju kea rah pencapaian tujuan bank

d.   Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority pada karyawan bank harus dikembangkan agar pelayanan dapat ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
e.       Peralatan Bank
Peralatan yang canggih dapat meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, misalnya dengan komputer yang On-Line dapat melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun Credit Card.
f.       Kantor Cabang
Apabila kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Kantor cabangpun harus dapat dibangun ditempat yang mungkin mudah dikunjungi oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan agar memudahkan pelaksanaan transfer dan inkaso dengan cepat.
g.      Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus memberikan pelatihan untuk seluruh karyawan bank agar wawasan dan keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun dapat ditingkatkan.

2.3  Kode Etik Bankir Indonesia
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
2. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
5. Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
6. Menjaga kerahasian nasabah dan banknya.
7. Dapat memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap ekonomi, social dan lingkungannya.
8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
9. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

2.4  Prinsip Dasar Etika Perbankan
Dalam kaitannya dengan prinsip pengelolaan bank, pihak bankir harus mengupayakan terselenggaranya iklim usaha perbankan yang sehat yaitu dengan menjaga:
a.       Likuiditas Bank atau kelancaran operasional bank.
b.      Solvabilitas Bank atau terpeliharanya kekayaan bank agar kokoh dan mampu memenuhi seluruh kewajiban financial.
c.        Rentabilitas atau tingkat keuntungan yang dapat dicapai bank .
d.       Tingakt kepercayaan masyarakat terhadap bank (bonafiditas).





2.5  Prinsip Etika Perbankan
Prinsip etika perbankan itu sendiri adalah merupakan norma, kaidah dan kebiasaan yang berlaku dan harus dipatuhi, dihormati dan dijunjung tinggi oleh para petugas bank/bankir. Prinsip etika perbankan tersebut adalah:
  1. Prinsip Kepatuhan, pada prinsip ini bankir diharuskan mematuhi semua peraturan perbankan, undang-undang, kebijakan pemerintah, peraturan ketenagakerjaan yang terkait dengan masyarakat, nasabah, pemerintah, pemilik dan karyawan (Stakeholders).
  2. Prinsip Kerahasiaan, para bankir dituntut untuk tetap menjaga kerahasiaan pekerjaan terutama yang berhubungan dengan keadaan keuangan nasbah serta kerahasiaan jabatannya.
  3. Prinsip Kebenaran Pencatatan, peugas bank wajib memelihara arsip atau dokumen dan mencatat semua transaksi dengan benar serta menjaga kerahasiaannya.
  4. Prinsip Kesehatan Bersaing, persaingan disini bias bersifat intern, antar bagian dalam bank itu sendiri dan bersifat eksten, yaitu bpesaingan antar bank.
  5. Prinsip Kejujuran Wewenang, kepercayaan dan wewenang yang telah diberikan oleh pihak-pihak pemerintah, nasabah, pemilik ataupun karyawan kepada bank hendaknya tetap diamankan dan tidak dislahgunakan untuk kepentingan diluar etika yang telah disepakati bersama atau mengorbankan kepentingan salah satu pihak demi kepentingan pihak lain.
  6. Prinsip Keselarasan Kepentingan, dalam hal ini bankir harus mampu menyeleraskan antara kepentingan berbagai pihak, yaitu kepentingan: nasabah dan masyarakat, pemerintah, pemilik dana serta karyawan bank.
  7. Prsinsip Keterbatasan Keterangan, meskipun petugas bank dan bankir diminta untuk bersikap informatif terhadap pihak luar, namun sifatnya terbatas.
  8. Prinsip Kehormatan Profesi, petugas bank dan bankir harus taat menjaga kehormatan profesi dengan menghindarkan dan segala bentuk kolusi, pemberian upeti, hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak yang menginginkan kemudahan-kemudahan peraturan dan prosedur perbankan.
  9. Prinsip Pertanggung Jawaban Sosial, dalam pelaksanaan operasional perbankan, bankir diharuskan tetap memiliki rasa pertanggung jawaban social baik terhadap nasabah, pemilik, masyarakat ataupun pemerintah.
  10. Prinsip Persamaan Perlakuan, pada prinsip ini bankir dituntut untuk tidak melakukan perlakuan yang dislkriminatif baik kepada para nasabah, masyarakat maupun kepada karyawan.
  11. Prinsip Kebersihan Pribadi, disini sikap bankir adalah harus dapat menjaga kehormatan dirinya.
 Baca juga : KATA BIJAK IMAM SYAFI'I

2.6  Fungsi Kode Etik Bank
Fungsi kode etik perbankan antara lain :
a.        Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
b.       Menciptakan iklim usaha yang sehat
c.        Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
d.       menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional. 

2.1  Tujuan Pelayanan Dan Etika Bank
Pelayanan dan etika bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a.    Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya tepat pada waktunya sesuai  dengan perjanjian yang telah disepakati.
b.    Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank menurut undang-undang perbankan yang  berlaku.
c.    Memberikan informasi yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
d.   Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.                         
e.     Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
f.     Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang perbankan




BAB III
PEMBAHASAN

3.1  PENERAPAN KODE ETIK PERBANKAN BANK BRI

PT BRI (Persero), Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor perbankan dan telah go public, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek pengelolaan perusahaan. BRI menyadari bahwa keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur dari performa keuangan, dan peningkatan keuntungan, melainkan juga melalui performa internal perusahaan yaitu etika dan Good Corporate Governance.
Guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan, BRI menetapkan komitmen untuk menjalankan sistem perbankan yang sehat di Indonesia dengan berlandaskan pada pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Melalui implementasi prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan diharapkan dapat memaksimalkan corporate value dan kepercayaan pasar. Hal ini dilakukan agar Bank memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta mampu menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang sehingga tujuan Perseroan dapat tercapai.


Kode Etik (Code of Conduct) Bank BRI
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
·         Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
·         Pelanggaran
Sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.


·         Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
·         Pemegang Saham (Stakeholders)
Pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
·         Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja
Setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
·         Unit Kerja
Kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
·         Whistle blowing System
Sistem yang mengelola pengaduan penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan

TUJUAN KODE ETIK BANK BRI
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
1.      Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
2.      Membina hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
3.      Menjaga reputasi Bank.
4.      Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.
5.      Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.

KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.


LANDASAN KODE ETIK
 Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini.
 Kode Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
Upaya Penegakan Dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan dan kode etik bersifat mengikat dan harus dipahami serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran BRI dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kebijakan ketentuan dan kode etik , maka pelanggarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Keputusan yang akan diambil oleh BRI sehubungan dengan hal ini, akan disesuaikan dengan jenis dan keseriusan pelanggaran yang terjadi serta evaluasi menyeluruh atas individu yang melakukan pelanggaran.





Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance yang diterapkan pada Bank BRI
Sebagai lembaga intermediasi dan lembaga kepercayaan, dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank BRI wajib senantiasa menganut prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:
a.       Transparansi (Transparency)
Merupakan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Mempunyai kebijakan untuk mengungkapkan berbagai informasi penting yang diperlukan oleh pemangku kepentingan.
2.      Mengungkapkan informasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, antara lain meliputi tetapi tidak terbatas pada halhal yang bertalian dengan visi, misi, nilainilai serta sasaran usaha dan strategi, kondisi keuangan, susunan dan remunerasi Komisaris dan Direksi, pemegang saham pengendali, struktur organisasi beserta pejabat eksekutif, manajemen risiko, rofes pengawasan dan pengendalian internal, rofes dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Bank.
3.      Mengambil inisiatif untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak hanya disyaratkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga halhal lain yang diperlukan untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan lainnya.
4.      Tidak mengurangi kewajiban melindungi informasi rahasia mengenai Bank dan nasabah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta informasi yang dapat mempengaruhi daya saing Bank.
5.      Informasi tersebut secara tertulis dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
b.      Akuntanbilitas (Accountability)
Merupakan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.


Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menetapkan sasaran usaha jangka panjang dan target usaha jangka pendek untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
2.      Dewan Komisaris dan Direksi menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta menjelaskan pokokpokok isinya kepada pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya.
3.      Menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada otoritas pengawas Bank dan kepada pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.      Menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masingmasing organ, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran dibawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank.
5.      Memastikan bahwa masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta seluruh jajaran pimpinan Bank harus membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, secara rofessi sesuai dengan ketentuan internal Bank.
6.      Meyakini bahwa masingmasing Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan GCG.
7.      Memastikan adanya struktur, rofes dan standard operating procedure (SOP) yang dapat menjamin bekerjanya mekanisme check and balance dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan Bank.
8.      Memiliki ukuran kinerja dan rofes remunerasi bagi masingmasing anggota Dewan Komisaris dan Direksi maupun seluruh jajaran dibawahnya berdasarkan ukuranukuran yang disepakati dan konsisten dengan visi, misi, nilainilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi Bank serta memiliki rofes penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
9.      Memiliki rofes pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Bank.
10.  Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masingmasing insan Bank harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati.

c.       Pertanggungjawaban (Responsibility)
Merupakan kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Insan Bank berpegang pada prinsip kehatihatian dan menjamin dilaksanakannya peraturan perundangundangan, anggaran dasar serta peraturan internal Bank.
2.      Menafsirkan secara baik ketentuan perundangundangan, anggaran dasar dan peraturan internal Bank, tidak hanya dari perumusan katakata yang tercantum didalamnya, tetapi juga dari latar belakang yang mendasari dikeluarkannya peraturan dan ketentuan tersebut.
3.      Menghindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bank.
4.      Memelihara kelestarian alam melalui kebijakan perkreditan dan kebijakan lain yang mendukung terpeliharanya sumber daya alam.
5.      Bertindak sebagai warga korporasi yang baik melalui tanggung jawab rofes dan lingkungan.
d.      Independensi (Independence)
Merupakan pengelolaan Bank secara rofessional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Menghindari dominasi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan segala pengaruh atau tekanan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar, peraturan internal Bank dan peraturan perundangundangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
3.      Melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan uraian tugas serta standar operasi yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersangkutan.
e.       Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1.      Memberikan perlakuan yang wajar dan setara kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Bank.
2.      Memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank serta membuka akses terhadap informasi sesuai prinsip keterbukaan.
3.      Dalam penerimaan pegawai dan pengembangan karir pekerja serta pelaksanaan tugas secara rofessional, Bank tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin (gender) dan kondisi fisik.


BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Dalam materi kode etik perbankan telah dijelaskan bahwa kode etik perbankan adalah suatu aturan atau kesepakatan yang mengatur seluruh bankir yang ada di Indonesia agar menjalankan pekerjaannya sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Setelah mengetahui dan memahami kode etik perbankan contoh yang diambil adalah dari Bank BCA dan Bank BRI. Setiap bank pasti memiliki perbedaan kode etik atau aturan masing-masing namun jika dipahami kembali makna dari aturan tersebut sama.


Sekian Bloger edukasi inovasi. semoga artikel ini bermanfaat


Belum ada Komentar untuk "MAKALAH KODE ETIK PERBANKAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel